|
PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP) | | I. SEJARAH BERDIRI | | | PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ), merupakan suatu penerbit musik, berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 22 Maret 1996, beralamat di Jalan Kebon Jeruk XV No. 13, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat 11160. | | II. MAKSUD DAN TUJUAN | | | PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) didirikan dengan maksud untuk melakukan “ Administrasi Kolektif ” terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik yang dipergunakan/direproduksi oleh Pemakai Hak Cipta ( Produser Rekaman, Penerbit/Percetakan atau perusahaan/badan lainnya ). | | | Adapun tujuan pendirian tersebut mengingat masih banyak kendala dan hambatan yang timbul, diantaranya tentang suatu Karya Cipta Lagu dan Musik yang tidak diketahui siapa Pencipta Lagu/Ahli Warisnya, atau tidak diketahui keberadaan alamatnya. Kalaupun diketahui tetapi yang bersangkutan berdomisili di daerah yang pada akhirnya membuat tidak efisien dan efektif baik dalam hal waktu, biaya maupun hal-hal lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. PENERBIT KARYA MUSIK PERTIWI, ( PMP ) didirikan dengan harapan dapat dijadikan jembatan antara kedua belah pihak, yang sekaligus sebagai alternatif menyelesaikan kendala dan hambatan tersebut, serta turut menciptakan suasana yang sehat dan adil, berdasarkan perundang-undangan Hak Cipta yang berlaku di Indonesia. | |
|
Read more...
|